************************************************************************************************************************
Saudaraku, kalau artikel dalam blog ini bermanfaat informasikanlah kepada muslim yang lain
(Setiap kata yang mencerahkan orang lain, Insya Allah, anda akan mendapat ganjaran pahala)
============================================================================

Jumat, 12 Maret 2010

Merokok : Haram



Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [QS. 4 : 29]

Secara kasad mata kita semua sudah tahu bahwa merokok membahayakan kesehatan. Kalau dilihat lebih jauh sesuai dengan sekian banyak penelitian membenarkan secara ilmiah bahwa merokok sangat membahayakan, bahkan lebih membahayakan daripada yang kita bayangkan. Itulah sebabnya pada setiap bungkus rokok dicantumkan kata-kata : “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin".

Majelis Ulama Indonesia : Merokok hukumnya haram
[mengharamkan rokok bagi anak2, ibu hamil, dan di tempat umum(orang dewasa)]
Fatwa ini dikeluarkan MUI pada Agustus 2008

Majelis Tarjih Muhammadiyah : Merokok hukumnya haram
(Sesuai dengan ketetapan Majelis Tarjih Muhammadiya pada 8 Maret 2010 Nomor 6/SM0TT/III/2010 )

Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Quran, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk.” (QS. 7:157), dan “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. 2 :195). Dan Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Beberapa Ulama terkenal secara individu juga telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman merokok dengan alasan kurang lebih sama dengan alasan dari MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, diantaranya : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim dari Arab Saudi, Dr Yusuf Qardhawi dari Qatar, Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria.

Apakah validitas dari lembaga-lembaga dan ulama diatas masih meragukan kita. Ketika MUI mengeluarkan fatwa halal-haram makanan, atau fatwa tentang perayaan natal, atau fatwa-fatwa lain kita ikuti dan dukung, tetapi ketika fatwa tetang merokok, kita sibuk mencari dalil untuk menolaknya. Para produsen rokok sendiri telah menyadari atau terpaksa menyadari bahwa merokok adalah perbuatan yang secara pelan-pelan mengantar pelakunya ke penyakit kanker, penyakit jantung, gangguan impotensi, dll, jelas merupakan perbuatan yang membahayakan diri sendiri.

Saudaraku, mungkin ada yang tidak setuju dengan fatwa-fatwa diatas, tetapi cobalah tanya hati nurani sendiri, jangan-jangan penolakan ini hanya karena kita tidak bisa terlepas dari ego yang telah membatu dalam diri kita. Boleh jadi seluruh kenikmatan dan manfaat yang melekat pada kebiasaan merokok hanya karena mempertahanakan ego tersebut.

Saudaraku, pantaskah; sebagai panutan, ulama, uztad, pengurus mesjid, mempertontonkan kebiasaan merokok ini yang dilihat oleh jamaah dan masyarakat umum. Bukankah ini sama dengan menyemai bibit yang buahnya pahit rasanya.


Tidak ada komentar: